AM Fatwa
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta
Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta
Saat ini sangat pesat dibangun pasar swalayan modern dengan berbagai nama. Sementara pasar tradisional belum menampakkan perkembangan yang berarti. Padahal, pasar tradisional menjadi tumpuan rakyat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para pedagang di pasar tradisional kebanyakan berasal dari pedagang kecil dan menengah.
Pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang notabene banyak berada di pasar tradisional sangat penting dalam rangka mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan mengatasi masalah pengangguran. Peningkatan keberdayaan dan kemandirian masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah usaha kecil dan menengah (UKM) yang banyak melakukan kegiatannya di pasar tradisional.
Program peningkatan pertumbuhan ekonomi itu penting. Tetapi, yang tak kalah penting juga adalah mengatasi kemiskinan dan kesenjangan kaya-miskin. Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi saja tidak otomatis akan menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih menjadi problem besar bagi pemerintah dan bangsa Indonesia umumnya.
Pemerintah harus konsisten pada penguatan potensi UKM dengan menfasilitasi, menyubsidi, melindungi, dan membimbing atau membinanya. Pengalaman menunjukkan bahwa UKM justru tidak mengalami dampak yang besar ketika krisis moneter melanda Tanah Air tahun 1998. Bahkan ada yang mengatakan, UKM merupakan "penyelamat" perekonomian nasional pada masa krisis lalu, sementara banyak usaha berskala besar justru mengalami kemunduran yang dahsyat atau gulung tikar.
Dalam konteks tersebut, kondisi Jakarta sangat memerlukan perhatian akan keberadaan pasar tradisional karena secara kuantitatif UKM berada di pasar tersebut. Ironisnya, di Jakarta dan sekitarnya justru gencar dibangun usaha-usaha modem yang besar, yang kadang dilakukan dengan menggusur, mengebiri, meminggirkan, bahkan berakibat matinya UKM.
Penataan ruang atau kawasan di suatu daerah memang perlu dan penting, tetapi harus dilakukan secara elegan dengan solusi yang baik, sehingga tidak merugikan, melemahkan, dan mematikan usaha rakyat kecil yang banyak beroperasi di pasar-pasar tradisional. Dengan kata lain, UKM-UKM harus dibantu dan diberdayakan seoptimal mungkin. Dalam kaitan itu, perlu diingat bahwa keberpihakan pada pengusaha ekonomi lemah merupakan amanat TAP MPR, bahkan konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPR Nomor XV1/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi (Pasal 2) menyatakan, "Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi usaha kecil, menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal 33 UUD 1945."
Dalam Pasal 4 TAP MPR itu juga dinyatakan bahwa pengusaha ekonomi lemah diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingannya, agar dapat mandiri.
Pasal 5 pun mengatakan, usaha kecil dan menengah dan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.
Prinsip dasar demokrasi ekonomi lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Kita ingatkan, usaha kecil, menengah, dan koperasi harus diperkuat dan diperbesar jumlahnya serta-perlu dibantu keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan. [bataviase.co.id]
Tidak ada komentar :
Posting Komentar